Kehidupan penyu
Penyu merupakan kura-kura laut yang termasuk kelompok hewan vertebrata (memiliki tulang belakang) kelas reptilia ordo testudinata. Penyu Laut yang dapat dijumpai di Indonesia diantaranya adalah penyu lekang (Lepidochelys olivacea), penyu hijau (Chelonia mydas), penyu belimbing (Dermochelis coriaceae), penyu pipih (Natator depressus), penyu tempayan (Caretta caretta), dan penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Hewan ini memiliki kulit yang bersisik, berdarah dingin, bernapas dengan paru-paru, dan berkembang biak dengan cara bertelur. Selain itu, penyu memiliki sirip yang tangkas untuk membawanya bermigrasi dalam jarak yang jauh. (Syafitri et al., 2020).
Penyu pada umumnya melakukan migrasi dengan jarak 3000 kilometer yang dapat ditempuh selama 58-73 hari. Hewan ini melakukan migrasi jauh dari lokasi peneluran dan tempat mencari makan, yaitu di perairan yang di tumbuhi makanan atau alga laut. Penyu laut dewasa bermigrasi ke daerah pantai peneluran pada periode musim kawin. Dalam sekali bertelur, seekor penyu bisa menghasilkan ratusan butir. Namun, hanya sedikit yang dapat bertahan hidup. Beberapa peneliti pernah melaporkan bahwa presentase penetasan telur hewan ini secara alami hanya sekitar 50%, ditambah lagi dengan adanya beberapa predator yang mengancam saat kembali ke laut untuk berenang. Predator alami bagi penyu di daratan misalnya adalah kepiting pantai, burung, dan tikus. Sedangkan, di laut predator utamanya adalah ikan-ikan besar yang ada di perairan pantai.
Upaya Pelestarian
Penyu termasuk hewan yang dilindungi, karena saat ini populasinya sangat sedikit dan sudah mulai terancam punah. Faktor-faktor penyebab menurunnya populasi penyu adalah karena kerusakan habitat pantai, kematian akibat interaksi dengan aktivitas perikanan, pengelolaan teknik–teknik konservasi yang tak memadai, perubahan iklim, penyakit, predator, serta pengambilan induk penyu dan telurnya yang tidak terkendali. Berbagai upaya telah dilakukan guna menyelamatkan hewan yang kini mulai langka itu, diantaranya memberdayakan masyarakat yang berada di sekitar habitat penyu untuk ikut menjaga dan mengurangi pengambilan telur–telurnya. Selain itu, juga melakukan penegakan hukum terhadap perlindungan penyu. Perlu diusulkan peraturan sebagai payung penegakan hukum dan sanksi yang tegas dengan tujuan memberikan efek jera terhadap para pelaku, seperti pedagang telur penyu, pemasok penyu, dan memutus jalur ekonomi distribusi telur penyu (Juliono & Ridhwan, 2017).
.
DAFTAR PUSTAKA
https://kkp.go.id/djprl/lpsplsorong/page/1915-penyu. Diakses pada 22 mei 2021
Juliono, & Ridhwan, M. (2017). Penyu dan Usaha Pelestariannya. Serambi Saintia, 5(1), 45–54.
Syafitri, R., Gazali, M., Husna, F., Penyu, M., Hindia, S., Pasifik, S., & Keberadaannya, T. (2020). Pendampingan Metode Pembelajaran Storytelling dalam Program Konservasi Penyu Laut di SMA Negeri 1 Samatiga Aceh Barat. 2(1), 1–6.
.