Syarat Kelulusan Program Magister (S2) pada Berbagai Kampus di Indonesia

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)KELULUSAN, YUDISIUM DAN EVALUASI KEMAJUAN BELAJARPasal 33Syarat Kelulusan(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan […]

1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
KELULUSAN, YUDISIUM DAN EVALUASI KEMAJUAN BELAJAR
Pasal 33
Syarat Kelulusan
(1) Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan ketentuan kurikulum program studi dinyatakan lulus Program Magister apabila memenuhi persyaratan berikut:
a. IP minimal 3,00;
b. Tidak ada nilai D dan/atau E;
c. Telah lulus ujian Tesis;
d. Telah menyerahkan naskah Tesis yang telah disahkan oleh Dekan/Ketua Departemen/Ketua Sekolah Bidang Ilmu;
e. Telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang layak dimuat dalam jurnal ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari penelitian tesis.
(2) Telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas/Sekolah Pascasarjana Lintas Disiplin.

Sumber: Buku Panduan Akademuk Program Magister Sekolah Pascasarjana UGM 2017

2. Institut Pertanian Bogor (IPB)
Mahasiswa Program Magister yang akan melakukan ujian akhir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) telah lulus seluruh mata kuliah termasuk seminar dan bahasa Inggris dengan nilai IPK minimal 3,00;
(2) sudah menyelesaikan draft tesis yang telah disetujui oleh komisi pembimbing,
(3) memiliki minimal satu publikasi di jurnal ilmiah yang berkenaan dengan materi tesis seperti yang dipersyaratkan oleh SPs yaitu:
(a) jurnal ilmiah nasional terakreditasi DIKTI minimal dengan status telah lolos penelaahan oleh mitra bestari dengan perbaikan atau
(b) jurnal ilmiah nasional terakreditasi LIPI minimal dengan status telah diterima untuk diterbitkan atau
(c) jurnal ilmiah nasional ber-ISSN dan peer reviewed yang diterbitkan oleh institusi di lingkungan IPB namun belum terakreditasi dengan status telah terbit atau
(d) prosiding seminar ilmiah bertaraf internasional dengan status artikel telah diseminarkan oleh mahasiswa yang bersangkutan dan telah terpublikasi dalam prosiding tersebut

Sumber: Prosedur Operasional Baku IPB Nomor Dokumen : POB-IPB-SPs-12

3. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
Mahasiswa dinyatakan lulus program magister apabila:

  1. Telah menempuh seluruh beban studi minimal 36 sks yang diwajibkan dalam kurikulum,
  2. IPK > 3,00 dengan diperkenankan memiliki nilai C maksimal 20% dari jumlah sks yang disyaratkan,
  3. Menghasilkan makalah yang telah diterbitkan di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau telah diterima di jurnal internasional terindeks atau seminar internasional bereputasi.

Sumber: Peraturat Rektor ITS No. 32 Tahun 2019

4. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan studinya apabila memenuhi persyaratan:

  1. Telah lulus semua matakuliah tanpa mempunyai nilai D,E,T. (Mencapai IP > 2.75).
  2. Menyerahkan Tesis yang telah disetujui Pembimbing dan soft copy abstrak dalam bahasa Indonesia dan Inggris
  3. Telah lulus Sidang Magister
  4. Menghasilkan sekurang-kurangnya satu publikasi dalam majalah atau seminar.
  5. Telah dilaporkan kelulusannya oleh Fakultas/Penyelnggara Program (KPPS Fakultas/Sekolah) secara resmi dan tertulis kepada Dekan Sekolah Pascasarjana ITB dan Direktorat Pendidikan ITB.

Sumber: Keputusan Rektor ITB No. 128/SK/K01/PP/2006

5. Universitas Indonesia (UI)
Mahasiswa Program Magister dinyatakan lulus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikutL
a. Terdaftar sebagai mahasiswa Universitas aktif pada semester tersebut baik secara administratif maupun secara akademik;
b. Tidak melampaui masa studi maksimum yang ditetapkan Universitas;
c. Telah menyelesaikan semua kewajiban alternatif termasuk mengembalikan koleksi perpustakaan/laboratorium yang dipinjam;
d. Telah menyelesaikan semua kewajiban akademik dalam masa studi dan/atau tugas yang dibebankan sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan untuk program studi dengan IPK lebih besar atau sama dengan 3,00.

Kurikulum
Program Magister melalui kuliah dan studi kasus mewajibkan untuk:
a. Mengikuti sejumlah mata kuliah terstruktur yang tertera dalam kurikulum (34-38 sks)
b. Mengikuti struktur kurikulum program studi yang terdiri dari mata kuliah wajib dan mata kuliah peminatan
c. Mengikuti mata kuliah wajib yang sama untuk semua peminatan dalam sebuah program studi
d. Menghasilkan 1 makalah terkait studinya sebagai penulis utama yang didampingi oleh pembimbing yang sudah diterima untuk diterbitkan di jurnal nasional atau prosiding internasional (2 sks)
e. menyerahkan 1 (satu) tugas akhir dan mengikuti Ujian Studi Kasus sebagai tahap akhir Program Magister (4 sks)

Sumber: Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 015 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Program Magister di Universitas Indonesia

6. Universitas Hasanuddin (Unhas)

SYARAT DAN PREDIKAT KELULUSAN Bagian Satu
Syarat Kelulusan
Pasal 27

(1) Melulusi seluruh sks sesuai dengan yang telah ditetapkan di dalam kurikulum program studi dengan nilai ujian tesis sekurang-kurangnya B, sebanyak-banyaknya 2 (dua) nilai C, dan IPK setelah ujian tesis sekurang-kurangnya 3.00.

(2) Menyerahkan bukti publikasi sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kurikulum program studi (Mahasiswa Program Magister wajib menerbitkan (Accepted) minimal 1 (satu) artikel terkait penelitian tesis pada jurnal internasional atau jurnal nasional terakreditasi.).

(3) Telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh program studi, Fakultas/Sekolah, dan Unhas.

(4) Telah diyudisium dan memiliki nomor alumni.

Sumber: PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS HASANUDDIN NOMOR:2784/UN4.1/KEP/2018

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top