Berbagai portal berita ramai mengangkat berita terkait polemik susu kental manis [1] dengan dikeluarkan surat edaran tahun 2018 tentang Label Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) [2], kategori pangan sendiri merupakan suatu pedoman yang digunakan pemerintah untuk pengawasan keamanan pangan, sedangkan yang dimaksud analog adalah sejenis tiruan, dimana bahan utama (contoh: lemak susu/ lemak hewani) diganti sebagian atau seluruhnya dengan bahan lain (contoh: lemak nabati).
Ada 4 poin larangan yang BPOM sampaikan terkait susu kental manis, yakni,
(a) Dilarang menampilkan anak – anak berusia di bawah 5 (lima) tahun dalam bentuk apapun,
(b) Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan (01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan,
(c) Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman,
(d) Khusus iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak – anak.
Adanya surat edaran tersebut tidak sedikit yang membuat bingung di masyarakat. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat tentang Susu Kental Manis.
Apakah Susu Kental Manis termasuk Susu?
[Mohon maaf artikel terpotong]
Artikel dapat dibaca di Majalah Warstek Edisi #3 > Download Majalah Warstek (KLIK)
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pangan di Institut Pertanian Bogor. Penulis dapat dihubungi di muhammadisa8@gmail.com .