Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Bhinneka Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat persatuan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa kita.

A. Agama dan kepercayaan dalam UUD RI Tahun 1945
1. Hak Kebebasan Beragama Merupakan Hak Asasi yang Paling Asasi
Hak dan kebebasan beragama serta berkeyakinan merupakan salah satu Hak Asasi Manusia yang bersifat mutlak sebagai wujud dari Hak Asasi Manusia yang paling inti. Karena itu sering dikatakan bahwa, hak dan kebebasan beragama merupakan hak asasi yang bersifat non-derogable rights yaitu Hak Asasi Manusia (HAM) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun .
Amandemen keempat dari UUD 1945 mempunyai aturan hukum yang paling lengkap tentang Hak Asasi Manusia termasuk di dalamnya hak kebebasan beragama Amandemen tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia menaruh perhatian khusus untuk menjamin hak tersebut. Amandemen tersebut dilakukan sebelum pemerintah meratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik. Artinya, pemerintah tidak perlu lagi mengamandemen konstitusi negara karena sudah sesuai dengan semangat kovenan.
2. Landasan Hukum Kebebasan Beragama
Dalam hal kebebasan beragama, setiap orang dapat memilih dan memeluk agama sesuai dengan hati nurani serta menjalankan ajaran agamanya, tanpa ada paksaan ancaman, dan atau gangguan dari pihak lain, baik dalam merealisasikan hubungan dengan Tuhan (vertikal) maupun hubungan dengan sesama manusia dan alam sekitarnya (horizontal). Landasan hukum kebebasan beragama di Indonesia sebagai berikut.
- Pancasila, sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Pembukaan UUD 1945 alinea lli
- Pokok pikiran IV Pembukaan UUD 1945
- Pasal 29 UUD 1945 ayat (1) dan (2)
- Pasal 28E UUD 1945 ayat (1) dan (2)
- KUHP Pasal 156a.
- KUHP Pasal 175
- Keputusan Menteri Agama RI Nomor 70 Tahun 1978 tentang Pedoman Penyiaran Agama
3. Agama Bahaya dan kerugian Penyimpangan terhadap Kehidupan Agama Maupun Sosial
Berikut beberapa bentuk penyimpangan lain terhadap kehidupan agama dan sosial.
- Dangkalnya pengertian dan kesadaran beragama
- Fanatisme sempit (buta).
- Extremism
- Menjelek-jelekkan agama atau kepercayaan orang lain
B. Pertahanan dan Keamanan dalam UUD RI Tahun 1945
1. Pengertian Pertahanan Nasional
- Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
- Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Untuk konteks Indonesia upaya untuk mengembangkan sistem pertahanan negara harus memerhatikan faktor geostrategis negara, baik ke dalam maupun ke luar.
- Faktor geostrategis ke dalam mengarahkan pembuat kebijakan pertahanan untuk menciptakan sistem pertahanan yang kredibel yang didasarkan atas konsep unified approach dan suatu strategi komprehensif yang mencakup seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
- Faktor geostrategis ke luar mengharuskan pembuat kebijakan pertahanan untuk mengembangkan kemampuan penangkal yang kuat paling tidak melalui pengembangan kemampuan diplomasi, pengintaian dan sistem peringatan dini.
Strategi pertahanan Indonesia mengenal tiga jenis perang, yaitu sebagai berikut.
- Perang umum dirumuskan sebagai agresi terbuka pihak musuh dengan menggunakan kekuatan bersenjata untuk menduduki sebagian atau seluruh wilayah nasional Indonesia.
- Perang terbatas adalah serangan terbatas negara asing terhadap suatu bagian tertentu dari wilayah nasional dengan menggunakan kekuatan militer terbatas dan tujuan terbatas
- Perang revolusioner dianggap sebagai bentuk ancaman yang dikembangkan secara konsepsional oleh pihak yang bermusuhan dengan tujuan untuk mengubah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 menjadi negara yang berdasarkan konstelasi ideologi lain dengan menggunakan subversi, teror, dan pengacauan yang bisa menjadi pemberontakan menggulingkan pemerintahan yang sah.
2. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia tentang Pertahanan Negara
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 adalah:
- kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Prinsip-Prinsip Pertahanan Negara
- Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman
- Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.
- Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatannya.
- Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif
- Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan
- Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi Hak Asasi Manusia kesejahteraan umum lingkungan hidup. Ketentuan hukum nasional hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
4. Tujuan Pertahanan Nasional
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, menjaga dan melindungi keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjaga dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
5. Landasan Hukum Sistem Pertahanan di Indonesia
Pengalaman sejarah perjuangan khususnya selama perang kemerdekaan telah mewujudkan nilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan untuk melindungi bangsa dari ancaman, baik fisik (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Salah satu nilai tadi adalah “Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta” (Perata) atau sistem Hankamrata (Sishankamrata) yang dirumuskan dalam Seminar Seskoad II pada Januari 1962 dan ditetapkan pada Agustus 1966 dalam Seminar AD Il sebagai Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta. Pada era reformasi Sishankamrata diubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) Selanjutnya mengacu pada UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Doktrin Perjuangan TNI ABRI Cadek (Catur Dharma Eka Karma) diubah menjadi Doktrin TNI Tridek (Tri Dharma Eka Karma)
Ketentuan perundang-undangan sebagai landasan hukum di bidang Hankam yang diberiakukan di era Reformasi adalah sebagai berikut.
- UUD RI 1945 (Amandemen) BAB II Pasal 10, 11, 12 dan Bab XII Pasal 30
- UU No 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
- UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI
- Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek)
Kesimpulan.
Agama dan Kepercayaan meupakan hak setiap warga negara dan tidak ada paksaan apapun dalam menjalaninya serta berupaya untuk menjaga toleransi antar lainnya untuk tercapainya keamanan.
Supaya lebih jelas, dapat menonton video berikut,
Contoh Soal dan Jawaban
Selain diujikan di mata pelajaran atau mata kuliah Kewarganegaraan, materi tentang agama dan keamanan juga sering diujikan dalam ujian CPNS TWK (Calon Pegawai Negeri Sipil Tes Wawasan Kebangsaan). Berikut adalah beberapa contoh soal yang berkaitan dengan materi yang telah dibahas pada artikel ini.
- Semua agama pada hakikatnya memberikan tuntunan agar…
a. manusia hidup berkelompok sesuai dengan agama yang dipeluknya
b. setiap manusia bertakwa kepada Tuhan YME
c. manusia saling bersaing terhadap sesama pemeluk agama
d. manusia menemukan kebahagiaan hidup di dunia
e. manusia tidak hanya mementikan materi saja
Jawaban : B
2. Negara Indonesia menjamin hak hidup dan hak berkembangnya setiap agama yang diakui, hal ini berarti bahwa…
a. negara mengatur setiap ajaran agama yang diakui
b. negara menetapkan wilayah pengembanagn ajaran agama setiap manusia yang diakui
c. negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
d. hak hidup dan hak berkembangnya setiap ajaran agama yang diakui diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. agama-agama yang diakui adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu dan Budha
Jawaban : D
3. Manfaat yang dapat kita rasakan dari jaminan hukum dalam kebebsan beragama di Indonesia adalah….
a. terciptanya suasana tenang, damai, dan tenteram dalam beribadah
b. terdapatnya beberapa rumah ibadah di lingkungan masyarakat
c. dapat berteman dengan anggota masyarakat yang berbeda agama
d. dapat mewujudkan kerja sama antara umat beragama
e. dapat dengan bebas memperingati hari-hari besar agama
Jawaban : C
Referensi:
1. Lubis, Yusnawan dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI Semester 1. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2. Nuradi dkk. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X Semester 2. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan