Teknologi Tanaman Transgenik

Salah satu kendala dalam produksi suatu komoditas tanaman di negara yang beriklim tropis dan lembab adalah serangan organisme pengganggu tumbuhan […]

blank

Salah satu kendala dalam produksi suatu komoditas tanaman di negara yang beriklim tropis dan lembab adalah serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) seperti serangga hama dan patogen tumbuhan. Bahkan pada tanaman tertentu seperti padi, serangga hama masih merupakan kendala utama dan menjadi masalah serius, misalnya wereng coklat dan penggerek batang. Untuk mengatasi hal tesebut, tanaman transgenik dapat menjadi solusi.

Di negara maju, seperti AS, untuk menanggulangi OPT dari jenis serangga hama, petani sudah menggunakan insektida hayati yang berasal dari bakteri Bacillus thuringiensis (Bt) selama lebih dari 30 tahun. Namun secara komersial produksi insektisida hayati terbatas dan pengaruh perlindungannya hanya berumur pendek. Selain pengendalian dengan insektisida, petani juga menggunakan varietas tahan. Penggunaan varietas tahan merupakan cara pengendalian serangga hama yang murah dan ramah lingkungan (Herman, 2002).

Perbaikan sifat tanaman dapat dilakukan melalui modifikasi genetik baik dengan pemuliaan tanaman secara konvensional maupun dengan bioteknologi khususnya teknologi rekayasa genetik. Kadang-kadang dalam perakitan varietas tanaman tahan serangga hama, pemulia konvensional menghadapi suatu kendala yang sulit dipecahkan, yaitu langkanya atau tidak adanya sumber gen ketahanan di dalam koleksi plama nutfah. Contoh sumber gen ketahanan yang langka adalah gen ketahanan terhadap serangga hama, misalnya penggerek batang padi, penggerek polong kedelai, hama boleng ubi jalar, peng-gerek buah kapas (cotton bolworm), dan penggerek jagung (Herman, 2002).

Baca juga: Rambut Rontok? Simak Cara Perawatannya

blank
Gambar Konsep Tanaman Transgenik

Akhir-akhir ini, kesulitan pemulia konvensional tersebut dapat diatasi dengan teknologi rekayasa genetik melalui tanaman transgenik. Pemuliaan dan perekayasa genetik mempunyai tujuan yang sama. Pemuliaan tanaman secara konvensional melakukan persilangan dan atau seleksi, sedangkan perekayasa genetik mengembangkan secara terus menerus dan memanfaatkan teknik isolasi dan transfer gen dari sifat yang diinginkan.

Dengan berkembangnya teknologi rekombinan DNA telah membuka pintu untuk merakit tanaman tahan hama dengan rekayasa genetika. Teknologi ini mempunyai beberapa kelebihan jika dibandingkan dengan teknologi konvensional, yaitu:

  1. Memperluas pengadaan sumber gen resistensi karena dengan teknologi ini kita dapat menggunakan gen resisten dari berbagai sumber, tidak hanya dari tanaman dalam satu spesies tetapi juga dari tanaman yang berbeda spesies, genus atau famili, dari bakteri, fungi, dan mikroorganisme lain
  2. Dapat memindahkan gen spesifik ke lokasi yang spesifik pula di tanaman
  3. Dapat menelusuri stabilitas gen yang dipindahkan atau yang diintroduksi ke tanaman dalam setiap generasi tanaman
  4. Dapat mengintroduksi beberapa gen tertentu dalam satu event transformasi sehingga dapat memperpendek waktu perakitan tanaman multiple resistant
  5. Perilaku gen yang diintroduksi di dalam lingkungan tertentu dapat diikuti dan dipelajari, seperti kemampuan gen tersebut di dalam tanaman tertentu untuk pindah ke tanaman lain yang berbeda spesiesnya (outcrossing), dan dampak negatif dari gen tersebut di dalam tanaman tertentu terhadap lingkungan dan organisme bukan target (Usyati dkk., 2009).

Baca juga: Lavender: Si Ungu Penyembuh Insomnia

Tanaman transgenik merupakan tanaman hasil rekayasa di mana diintroduksi seutas (sepotong) DNA dari organisme lain pada genom tanaman tersebut. Proses ini dikenal dengan istilah transformasi. Potongan DNA yang diintegrasikan pada genom tanaman ini biasanya didapatkan dari organisme yang ada di alam seperti bakteria dan tanaman juga. Konstruk gen yang diintroduksi ke tanaman pada umumnya mengandung 3 elemen, yaitu (1) promoter yang berfungsi untuk mengaktifkan dan menidakaktifkan gen yang diintroduksikan, (2) gen yang diintroduksi yang mengekspresikan sifat yang diinginkan, dan (3) terminator, yaitu untuk menghentikan signal pembacaan dari sekuen gen yang diintroduksi dalam proses pembentukan protein. Ada beberapa promoter yang sering digunakan dalam perakitan tanaman transgenik, tetapi yang umumnya digunakan adalah P-35S yang berasal dari Cauliflower Mosaic Virus. Sekuen untuk terminator adalah T-NOS yang umumnya berasal dari Agrobacterium tumefacien (Bahagiawati dan Sutrisno, 2007).

blank
Kapas Trasngenik

Gen Bt

Gen Bt adalah hasil isolasi bakteri tanah B. thuringiensis dan telah digunakan oleh petani di negara maju sebagai pestisida hayati yang aman sejak puluhan tahun yang lalu. Istilah populer cry merupakan singkatan dari crystal sebagai representasi gen dari strain Bt yang memproduksi protein kristal yang bekerja seperti insektisida (insecticidal crystal protein) yang dapat mematikan serangga hama. Sampai saat ini, telah diisolasi gen Bt yang dimasukkan ke dalam 8 kelompok atau kelas cry. Kelas cry tersebut dikelompokkan berdasarkan virulensinya yang spesifik terhadap kelompok serangga sasaran. Sebagai contoh cryI, cryIX, dan cryX mematikan serangga golongan Lepidoptera, cryV bisa mematikan golongan Lepidoptera dan Coleoptera (Herman, 2002).

Baca juga: Plastik Bagi Kehidupan: Masalah dan Solusi Bagi Lingkungan

Pengaturan Pemanfaatan Tanaman Transgenik

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ada belum cukup mengatur keamanan hayati suatu produk pertanian hasil rekayasa genetik. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan ketentuan keamanan hayati produk pertanian hasil rekayasa genetik dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 856/Kpts/HK. 330/9/1997 tentang Ketentuan Keamanan Hayati Produk Bioteknologi Pertanian Hasil Rekayasa Genetik (PBPHRG). Karena di dalam Keputusan Menteri Pertanian tersebut belum mencakup aspek keamanan pangan maka telah ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan dan Perkebunan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura No. 998.1/Kpts/OT.210/9/99; 790.a/Kpts-IX/1999; 1145A/ MENKES/SKB/IX/199; 015A/Nmeneg PHOR/09/1999 tentang Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetik (PPHRG) (Herman, 2002).

Keputusan ini dimaksudkan untuk mengatur dan mengawasi keamanan hayati dan keamanan pangan pemanfaatan PPHRG, agar PPHRG tidak mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, keanekaragaman hayati (termasuk hewan, ikan, tumbuhan), dan lingkungan. Sedangkan ruang lingkupnya mencakup pengaturan, jenisjenis, syarat-syarat, tata cara, hak dan kewajiban, pemantauan, pengawasan dan pelaporan keamanan hayati dan keamanan pangan pemanfaatan PPHRG.

Keberadaan tanaman transgenik dan produknya di pasar dunia telah memicu reaksi masyarakat yang kontroversial. Hal ini disebabkan antara lain produk rekayasa genetika ini merupakan hasil teknologi baru yang belum teruji sebelumnya seperti produk teknologi konvensional yang telah dipakai selama puluhan bahkan ratusan tahun. Namun demikian, sejak produk tanaman transgenik ini dipasarkan pada tahun 1996 tercatat juga penerimaan produk ini di pasaran global yang dinyatakan oleh pernyataan dari berbagai negara, terutama negara-negara industri, bahwa beberapa produk yang telah dipasarkan aman untuk dikonsumsi manusia dan hewan ternak. Produk tanaman transgenik ini telah diterima di beberapa negara konsumen secara legal, negara-negara tersebut menerima dan menyetujui untuk memasarkan produk tanaman transgenik ini dengan mengeluarkan pernyataan persetujuan (approved) bahwa produk tanaman transgenik ini aman untuk makanan manusia dan ternak (Bahagiawati dan Sutrisno, 2007).

Kekhawatiran dampak negatif produk tanaman transgenik telah memicu beberapa negara untuk membuat, mengesahkan, dan menerapkan peraturanperaturan yang menjamin pemanfaatan hasil bioteknologi modern ini agar tidak membahayakan pemakai (konsumen) serta tidak merusak keanekaragaman hayati. Untuk melindungi hak konsumen untuk memilih asal dan jenis produk yang akan digunakan, maka diadakan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pelabelan produk asal tanaman transgenik. Keberadaan undang-undang untuk pelabelan produk hasil rekayasa genetika (Genetically Modified Organism atau GMO) memerlukan metode untuk mendeteksi keberadaan GMO dalam suatu produk pangan atau pakan yang berasal dari tanaman transgenik (Bahagiawati dan Sutrisno, 2007).

Referensi:

  • Bahagiawati dan Sutrisno. 2007. Pemanfaatan Tanaman Hasil Rekayasa Genetik: Status, Regulasi, dan Metode Deteksi di Indonesia. Jurnal AgroBiogen 3(1):40-48. Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Bogor.
  • Herman, Muhammad. 2002. Perakitan Tanaman Tahan Serangga Hama melalui Teknik Rekayasa Genetik. Jurnal Buletin AgroBio 5(1):1-13. Balai Penelitian Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian, Bogor.
  • Usyati, dkk. 2009. Keefektivan Padi Transgenik terhadap Hama Penggerek Batang Padi Kuning Scirpophaga incertulas (Walker) (Lepidoptera: Crambidae). Jurnal Entomol Indon  Vol. 6, No. 1, 30-41. Bogor.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *